Sidoarjo, 24 Oktober 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo, yang diwakili oleh Sekretaris Komisi Fatwa Sholehuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jumat (24/10/25).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat. Upaya ini menjadi langkah strategis menjaga stabilitas sosial, kerukunan umat beragama, dan persatuan di wilayah Sidoarjo.

Peran MUI dalam Menjaga Harmoni Umat Beragama
Edukasi dan Moderasi sebagai Kunci
Perwakilan MUI Sidoarjo, Sholehuddin, menegaskan bahwa keyakinan adalah wilayah internum — sesuatu yang tidak bisa diintervensi siapa pun. Menurutnya, yang dapat dilakukan adalah menguatkan edukasi umat, menjaga harmoni di ruang publik, serta menghindari gesekan antar pemeluk agama.
“Yang bisa dilakukan adalah mengedukasi umat masing-masing dan memastikan wilayah publik (eksternum) terjaga harmoni tanpa menghakimi umat lain,” ujar Sholehuddin.

Komitmen terhadap Moderasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Sholehuddin juga menambahkan bahwa dialog lintas elemen dan kolaborasi antar-lembaga sangat penting dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan ajaran.
“MUI siap berperan aktif memberikan pandangan keagamaan yang berlandaskan prinsip moderasi beragama. Kami berharap kerja sama antar-instansi ini terus terjalin untuk menjaga kemurnian akidah dan memperkuat harmoni sosial di Sidoarjo,” ungkapnya.
Kejaksaan Tegaskan Tugas Pembinaan PAKEM
Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan dan Ketertiban
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili oleh Kasi Intel, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan menjamin aktivitas keagamaan berjalan sesuai hukum dan nilai-nilai masyarakat.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai pembina Tim Koordinasi PAKEM. Kami ingin memastikan semua pihak tetap menjunjung tinggi toleransi dan tidak ada kegiatan keagamaan yang menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Bakesbangpol Dorong Penguatan Monitoring dan Pembinaan
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo juga menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga di era keterbukaan informasi.
“Bakesbangpol berkomitmen melakukan monitoring dan pembinaan terhadap kelompok kepercayaan agar tetap dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Kolaborasi dengan MUI, Kejaksaan, dan ormas keagamaan seperti NU menjadi kunci menjaga kerukunan di Sidoarjo,” jelasnya.
Komitmen Bersama Menjaga Ketertiban dan Kerukunan
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta sepakat memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas lembaga dalam mencegah potensi penyimpangan ajaran.
Langkah bersama ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Sidoarjo.
