Ngaji Pajak Ala ISNU Krian: Menyinergikan Lantunan Doa dengan Ketaatan Administratif Negara

Ali Tofan menyampaikan materi pajak bisnis umat kepada kader ISNU Krian didampingi moderator Dr. Muhamad Fatih Rusydi.

KRIAN – Malam Sabtu, 24 Januari 2026, rumah Ustadz Arif Budiono, Lc., M.HI., di Desa Kemasan, Krian, dipenuhi alunan istighotsah dan tahlil yang khidmat. Puluhan kader Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berkumpul, bukan hanya untuk berdzikir, tetapi juga membedah sebuah persoalan yang kerap menjadi momok bagi pelaku usaha dan lembaga pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama: perpajakan.

Melalui agenda rutin Taswirul Afkar, Pimpinan Anak Cabang (PAC) ISNU Kecamatan Krian membuktikan bahwa literasi pajak NU tidak bertentangan dengan kesalehan spiritual. Justru, keduanya harus berjalan beriringan. Di sinilah pelatihan pajak ISNU Krian menemukan keunikannya—dimulai dengan doa, dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang aplikatif.

“Pelatihan pajak ISNU Krian, ilustrasi kader NU mengikuti kajian pajak dan bisnis di aula bernuansa hijau-putih.
Ilustrasi pelatihan pajak ISNU Krian yang menggabungkan suasana majelis ilmu dengan kajian perpajakan dan bisnis umat.”

Taswirul: Fondasi Spiritual Sebelum Ikhtiar Administratif

Sebelum memasuki diskusi perpajakan, acara dibuka dengan sesi Taswirul yang menjadi ciri khas tradisi intelektual ISNU. Taswirul Afkar sendiri berarti “menggambar pemikiran”—sebuah format pengkajian yang diawali dengan Taswirul (istighotsah, tahlil, sholawat) sebagai pembuka spiritual, kemudian berlanjut ke Afkar (diskusi intelektual).

Tradisi ini bukan sekadar formalitas. Bagi warga NU, memohon keberkahan kepada Allah SWT sebelum memulai ikhtiar adalah bagian integral dari etos kerja. Selain itu, pendekatan ini menegaskan bahwa urusan bisnis dan pajak bukan semata-mata masalah teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan kemaslahatan bersama.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kader ISNU tidak hanya kuat di mimbar, tetapi juga tangguh dalam urusan legalitas formal dan pajak bisnis umat,” ujar Ustadz Arif Budiono, tuan rumah sekaligus tokoh sentral PAC ISNU Krian.

Afkar: Membongkar Mitos dan Labirin Pajak Usaha Warga NU

Setelah lantunan doa mereda, sesi Afkar dimulai. Kali ini, PAC ISNU Krian menghadirkan Ali Tofan, S.E., M.Ak., BKP., seorang konsultan pajak sekaligus kuasa hukum pajak yang berpengalaman mendampingi berbagai badan usaha. Dipandu oleh Dr. Muhamad Fatih Rusydi Syadzili, M.Pd.I., diskusi mengalir dari teori hingga strategi konkret.

Ali Tofan memulai dengan pertanyaan mendasar: apakah pelaku usaha warga NU sudah memahami perbedaan status hukum badan usaha mereka? Ternyata, banyak peserta yang masih mencampuradukkan keuangan pribadi dengan usaha, tanpa menyadari konsekuensi pajaknya.

Peserta Taswirul Afkar dan pelatihan pajak ISNU Krian menyimak pemaparan materi di Desa Kemasan, Krian.
“Dokumentasi peserta Taswirul Afkar dan pelatihan pajak ISNU Krian yang antusias mengkaji perpajakan usaha dan lembaga NU.”

Perbedaan Pajak Usaha Perorangan dan Badan Usaha CV/PT

Narasumber menjelaskan poin-poin krusial yang jarang dipahami pelaku usaha kecil:

Usaha Perorangan: Pajak dihitung dari penghasilan pribadi pemilik. Risiko hukum dan keuangan melekat langsung pada individu. Rekening pribadi dan usaha sering tercampur, sehingga sulit melacak laba bersih. CV atau PT: Merupakan entitas hukum terpisah. Pajak dihitung dari laba badan usaha, bukan dari penghasilan pribadi. Memberikan kepastian hukum lebih baik, terutama jika ada sengketa atau kewajiban utang. Juga memudahkan akses ke pembiayaan formal (bank, investor). “Banyak pelaku usaha warga NU yang sudah berkembang, tapi masih menggunakan skema perorangan. Padahal, dengan omzet tertentu, status CV atau PT justru lebih efisien dari sisi pajak badan usaha CV PT,” jelas Ali Tofan.

Ia juga menegaskan bahwa pajak bukan sekadar potongan keuntungan, melainkan kontribusi sistemik bagi keberlanjutan negara. Dalam pandangan Islam, membayar pajak yang sah adalah bentuk ketaatan kepada ulil amri dan bagian dari menjaga kemaslahatan umum.

Edukasi Pajak Lembaga NU: Dari Masjid hingga Madrasah

Selain pelaku usaha, banyak lembaga pendidikan dan keagamaan di bawah NU yang masih awam soal kewajiban perpajakan. Ali Tofan mengingatkan bahwa lembaga nonprofit pun memiliki kewajiban lapor pajak, terutama jika menerima sumbangan atau mengelola dana besar.

“Lembaga keagamaan sering kaget saat menerima surat dari kantor pajak. Mereka pikir karena tidak mencari untung, otomatis bebas pajak. Padahal, ada kewajiban pelaporan yang tetap harus dipenuhi,” tambahnya.

Hal ini membuka mata peserta bahwa edukasi pajak lembaga NU tidak bisa ditunda lagi. Masjid, madrasah, pesantren, dan yayasan NU memerlukan pendampingan agar tidak terjerat sanksi administratif hanya karena ketidaktahuan.

“Ilustrasi dokumen pajak, kalkulator, dan timbangan keadilan sebagai simbol pengelolaan pajak yang adil dan transparan.
“Ilustrasi perlunya pengelolaan pajak yang adil dan transparan bagi pelaku usaha maupun lembaga keagamaan di lingkungan NU.”

Keresahan Lapangan: Transparansi dan “Surat Cinta” dari Kantor Pajak

Diskusi semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Beberapa peserta menyuarakan kegelisahan yang selama ini terpendam: ke mana sebenarnya uang pajak yang mereka bayar? Apakah benar digunakan untuk pembangunan atau justru bocor di tengah jalan?

Pertanyaan ini mencerminkan realitas di lapangan. Di satu sisi, masyarakat diminta patuh membayar pajak. Di sisi lain, transparansi penggunaan pajak oleh pemerintah masih sering dipertanyakan. Ali Tofan mengakui bahwa isu transparansi memang menjadi PR besar pemerintah, tetapi bukan alasan untuk tidak patuh pajak.

“Kita tetap harus menunaikan kewajiban sebagai warga negara. Soal pengawasan penggunaan pajak, itu urusan kontrol publik dan lembaga pemeriksa. Jangan sampai kita tidak bayar pajak, lalu malah kita yang kena sanksi,” ujarnya.

Fenomena “Surat Cinta” yang Bikin Panik

Istilah “surat cinta” dari kantor pajak sebenarnya merujuk pada surat teguran atau himbauan klarifikasi. Banyak lembaga keagamaan dan pendidikan NU yang tiba-tiba menerima surat semacam ini dan langsung panik.

Terungkap dalam diskusi bahwa sebagian besar kasus bukan karena niat mengemplang pajak, melainkan karena:

Tidak tahu bahwa lembaga mereka wajib lapor pajak Administrasi keuangan tidak tertata rapi Tidak punya pendamping pajak yang memahami status lembaga nonprofit Inilah yang mendorong ISNU Krian untuk segera merancang program pendampingan perpajakan bagi lembaga-lembaga di bawah NU. Tujuannya sederhana: agar lembaga tidak panik, tahu apa yang harus dilakukan, dan terhindar dari sanksi yang sebenarnya bisa dihindari.

ISNU Krian sebagai Jembatan Umat dan Negara

Agus Durrul Izza Al-Fatawi, SP., salah satu pengurus ISNU Krian, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi agenda Taswirul Afkar. “Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi tradisi intelektual yang menjawab problem konkret umat. Kali ini, pajak. Besok, bisa jadi isu lain yang sama pentingnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadz Arif Budiono menegaskan harapannya agar kader ISNU tidak hanya pandai berdakwah di atas mimbar, tetapi juga memiliki pemahaman kuat soal legalitas bisnis dan kewajiban administratif. “Sarjana NU harus menjadi teladan dalam segala aspek kehidupan, termasuk ketaatan pajak,” tegasnya.

Rencana Tindak Lanjut: Pelatihan Berkelanjutan dan Konsultan Pajak Syariah

PAC ISNU Krian tidak berhenti pada diskusi satu malam. Mereka berencana memperkuat program pelatihan pajak ISNU Krian secara berkala, dengan menghadirkan narasumber kompeten dan materi yang lebih aplikatif.

Beberapa rencana konkret yang digagas:

Workshop pajak usaha warga NU yang lebih mendalam, termasuk simulasi perhitungan pajak untuk usaha kecil dan menengah Pendampingan pajak bagi lembaga NU seperti masjid, madrasah, dan yayasan, agar mereka paham kewajiban pelaporan Kolaborasi dengan konsultan pajak syariah yang memahami kultur NU dan bisa menjelaskan pajak dalam perspektif Islam ISNU Krian ingin menjadi jembatan antara semangat keagamaan, dunia usaha, dan kepatuhan terhadap aturan negara. Dengan demikian, warga NU tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga berdaya secara administratif.

Ali Tofan menyampaikan materi pajak bisnis umat kepada kader ISNU Krian didampingi moderator Dr. Muhamad Fatih Rusydi.
“Narasumber pelatihan pajak ISNU Krian menjelaskan perbedaan pajak usaha perorangan dan badan hukum CV/PT kepada para peserta.”

Tips Praktis: Langkah Awal Tertib Pajak bagi Pelaku Usaha NU

Bagi pelaku usaha warga NU yang ingin mulai tertib pajak, berikut beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:

  1. Pisahkan rekening pribadi dan usaha – Ini langkah paling mendasar agar Anda bisa melacak laba usaha dengan jelas
  2. Urus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Tanpa NPWP, Anda akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi
  3. Catat transaksi secara rapi – Simpan bukti pembelian, penjualan, dan biaya operasional. Ini akan sangat membantu saat lapor pajak
  4. Konsultasikan dengan ahli pajak – Jangan ragu mencari pendampingan, terutama jika usaha sudah berkembang
  5. Ikuti pelatihan atau workshop pajak – Manfaatkan program literasi pajak NU yang diselenggarakan ISNU atau lembaga terkait

Panduan Singkat untuk Pengurus Masjid dan Madrasah NU

Jika lembaga Anda menerima “surat cinta” dari kantor pajak, jangan panik. Lakukan langkah berikut:

  1. Cek jenis surat dengan teliti – Apakah itu himbauan, klarifikasi, atau teguran? Baca dengan saksama
  2. Konsultasikan ke ISNU atau konsultan pajak – Jangan mengabaikan atau menunda. Segera cari pendampingan
  3. Perhatikan tenggat waktu – Surat pajak biasanya ada batas waktu respons. Jangan sampai terlewat

Ingat, sebagian besar kasus bisa diselesaikan dengan baik jika ditangani sejak awal. Yang penting, jangan abaikan surat tersebut.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pajak dan ISNU Krian

  1. Apakah lembaga pendidikan NU wajib membayar pajak?
    Lembaga pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga nonprofit tidak otomatis bebas pajak. Mereka tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak, terutama jika menerima sumbangan atau mengelola dana tertentu. Yang dikecualikan biasanya adalah pajak atas kegiatan pendidikan itu sendiri, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban administrasi pajak.

    Jika lembaga pendidikan NU memiliki usaha sampingan (misalnya kantin, koperasi, atau sewa gedung), maka penghasilan dari usaha tersebut bisa saja dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting bagi pengurus lembaga untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau mengikuti pelatihan pajak ISNU Krian agar tidak salah langkah.
  2. Apa perbedaan pajak usaha perorangan dan CV/PT bagi warga NU?
    Usaha perorangan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan pribadi pemilik (PPh orang pribadi). Semua untung rugi langsung melekat pada individu, dan tidak ada pemisahan hukum antara harta pribadi dan harta usaha.

    Sementara itu, CV atau PT adalah badan hukum terpisah. Pajak dihitung dari laba perusahaan (PPh badan), bukan dari penghasilan pribadi. Ini memberikan perlindungan hukum lebih baik dan memudahkan pengelolaan keuangan usaha. Bagi pelaku usaha warga NU yang sudah berkembang, status CV atau PT bisa lebih efisien dan aman. Program literasi pajak NU bisa membantu menjelaskan detail teknis ini.
  3. Bagaimana cara lembaga NU mendapatkan pendampingan pajak dari ISNU?
    ISNU Krian secara rutin mengadakan agenda Taswirul Afkar yang membahas berbagai isu, termasuk perpajakan. Lembaga NU yang membutuhkan pendampingan pajak bisa menghubungi pengurus PAC ISNU Krian atau ISNU Sidoarjo untuk mendapatkan informasi jadwal pelatihan berikutnya.

    Selain itu, ISNU juga dapat menghubungkan lembaga dengan konsultan pajak syariah atau ahli pajak yang memahami kultur NU. Pendampingan ini sangat penting, terutama bagi masjid, madrasah, atau pesantren yang baru pertama kali mengurus administrasi pajak. Dengan edukasi pajak lembaga NU yang tepat, risiko sanksi bisa diminimalkan.
  4. Apakah pajak sesuai dengan ajaran Islam?
    Dalam perspektif Islam, pajak yang sah dan digunakan untuk kemaslahatan umum adalah bentuk ketaatan kepada ulil amri (pemerintah yang sah). Para ulama NU sendiri telah membahas bahwa pajak berbeda dengan zakat. Pajak adalah kewajiban kepada negara, sedangkan zakat adalah kewajiban kepada Allah.

    Selama pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, maka membayar pajak adalah bagian dari menjaga kemaslahatan bersama. Tentu, transparansi penggunaan pajak tetap harus diawasi oleh publik. Namun, kewajiban kita sebagai warga negara tetap harus ditunaikan. Inilah yang ditekankan dalam konsep konsultan pajak syariah dan pajak dalam pandangan Islam.
  5. Apa yang harus dilakukan jika usaha saya mendapat surat teguran dari kantor pajak?
    Pertama, jangan panik. Baca surat tersebut dengan teliti untuk memahami apa yang diminta oleh kantor pajak. Biasanya, surat teguran berisi himbauan untuk melakukan klarifikasi, melengkapi dokumen, atau membayar kekurangan pajak.

    Kedua, segera konsultasikan dengan konsultan pajak atau pendamping dari ISNU. Jangan menunda atau mengabaikan surat tersebut, karena bisa berakibat sanksi administratif yang lebih berat. Ketiga, siapkan dokumen yang diminta dan tanggapi dalam tenggat waktu yang ditentukan. Dengan pendampingan yang tepat, sebagian besar masalah pajak bisa diselesaikan dengan baik.

Penutup: Sinergi Doa, Ikhtiar, dan Ketaatan sebagai Wujud Pengabdian

Pelatihan pajak ISNU Krian pada malam itu bukan sekadar acara diskusi biasa. Ia adalah simbol dari sinergi antara kesalehan spiritual, ikhtiar bisnis yang halal, dan ketaatan administratif kepada negara. Tiga hal ini tidak boleh dipisahkan dalam kehidupan seorang Muslim yang baik, apalagi kader Nahdlatul Ulama yang berkomitmen pada kemaslahatan umat.

Lantunan doa yang khidmat menjadi fondasi, edukasi pajak yang aplikatif menjadi bekal, dan semangat berorganisasi menjadi wadah kolektif untuk terus belajar dan maju. Dengan demikian, warga NU tidak hanya unggul di mimbar, tetapi juga tangguh dalam urusan dunia—termasuk pajak bisnis umat yang sering dianggap rumit.

PAC ISNU Krian telah memberi contoh bahwa literasi pajak NU bisa dikemas dengan pendekatan yang santun, religius, dan aplikatif. Bagi yang ingin mengikuti program pelatihan pajak ISNU Krian berikutnya atau membutuhkan pendampingan pajak untuk lembaga di bawah NU, silakan menghubungi pengurus ISNU Sidoarjo atau memantau informasi terbaru di portal resmi isnusidoarjo.org.

Semoga langkah kecil ini menjadi awal bagi gerakan literasi pajak yang lebih luas di kalangan Nahdlatul Ulama, sehingga umat tidak hanya kuat dalam iman dan amal saleh, tetapi juga berdaya dalam urusan formal dan administratif negara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

ABOUT AUTHOR
ISNU SIDOARJO

ISNU Sidoarjo adalah wadah para sarjana NU yang berkomitmen pada ilmu, dakwah, dan pembangunan umat berbasis keislaman dan keindonesiaan

ADVERTISEMENT

Get fresh updates
about my life in your inbox

Our gallery